A. Dari sisi hadits:
Terdapat hadits yg berbunyi, “Mayit masih mendengar adzan selama kuburnya belum ditimbun tanah”. [HR. Ad-Dailami dalam Musnad Al-Firdaus dari Ibnu Mas’ud]
Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani berkata, “Sanadnya bathil, karena ia
termasuk riwayat Muhammad bin Al-Qasim Ath-Thayakani, di mana dia telah
dicap sebagai pemalsu hadits”. [At-Talkhish Al-Habir/792]
Ibnul jauzi berkata tentang (sanad) hadits ini, “Ini adalah hadits maudhu’ (palsu/dibuat-buat) diatasnamakan Rasulullah
.
Sementara Abu Muqatil, kata Ibnu Mahdi, mengatakan, "Demi Allah, tidak
halal riwayat darinya. Pemalsu hadits ini adalah Muhammad bin Al-Qasim,
karena dia terkenal dalam barisan para pendusta dan pemalsu hadits. Abu
Abdillah Al-Hakim berkata; Dia itu memalsu hadits”. [Al-Maudhu’at
III/238]
B. Dari sisi fiqih:
1. Menurut madzhab Hanafi
Ibnu Abidin berkata, “Bahwasanya tidak disunnahkan adzan ketika
memasukkan mayit ke dalam kuburnya sebagaimana yang biasa dilakukan
sekarang”. [Hasyiyah Raddil Muhtar II/255]
2. Madzhab Maliki
Disebutkan dalam “Mawahibul Jalil fi Syarhi Mukhtashar Asy-Syaikh
Khalil” : "Ada kelemahan dalam hal ini, karena yang semacam ini tidak
bisa dijadikan pegangan"
3. Madzhab Syafe'i
Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili berkata dalam bab adzan untuk selain shalat,
“Dan tidak disunnahkan (adzan) pada saat memasukkan mayit ke dalam
kubur, menurut pendapat yang kuat dalam madzhab Syafi’i”. [Al-Fiqh
Al-Islamiy wa Adillatuh]
4. Madzhab Hambali
Ibnu Qudamah berkata, “Umat sepakat bahwa adzan dan iqamat disyariatkan
untuk shalat lima waktu dan keduanya tidak disyariatkan untuk selain
shalat lima waktu, karena maksudnya adalah untuk pemberitahuan
(masuknya) waktu shalat fardhu kepada orang-orang. Dan ini tidak
terdapat pada selainnya”. [Asy-Syarh Al-Kabir I/388]
KESIMPULANNYA, tidak ada Adzan dan Iqamah saat memakamkan jenazah.
Salam !
Sumber: Kajian Tematis Al Quran dan As Sunnah (bleckberry 284C70C3)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar