ADZAN & IQAMAH DITELINGA BAYI BARU LAHIR
Adzan di telinga bayi di saat ia baru lahir, termasuk hal yg banyak dilakukan oleh masyarakat kita.
Namun apabila diteliti lebih detail lagi dari segi keakuratan
hadits-haditsnya maka akan didapati bhw hadits2 tsb DHOIF bahkan PALSU.
Jalur-jalur hadits adzan di telinga bayi, cuma ada tiga jalur atau empat, diantaranya sbb:
Hadits Pertama
Abu Rofi’, bekas budak Rasulullah saw, ia berkata: “Saya melihat
Rasulullah saw adzan, seperti adzan sholat, di telinga Al-Hasan bin Ali,
ketika Fathimah melahirkannya”.
Di hadits lain dgn sedikit tambahan, “Beliau adzan di telinga Hasan dan Husain”.
(HR. Abu Dawud (5105), At-Tirmidzi (4/1514), Al-Baihaqi dalam Al-Kubro (9/300), Ahmad (6/9-391-392))
Ada Rawi bernama Ashim bin Ubaidillah, seorang yg dho’if (lemah)., Adz-Dzahabi berkata : “Ashim dho’if (lemah)”.
Bukhari berkata, “Mungkar haditsnya”. Al-Haitsami berkata dalam
Al-Majma’ (4/60), “Di dalamnya terdapat Hammad bin Syu’aib, sedang ia
itu lemah sekali”.
Hadits Kedua
Adapun hadits Al-Hasan bin Ali, hadits ini diriwayatkan oleh Yahya ibnul
Ala’ dari Marwan bin Salim dari Tholhah bin Ubaidillah dari Al-Hasan
bin Ali, ia berkata: Bersabda Rasulullah saw,
“Barang siapa yg dikaruniai seorang anak, lalu ia mengadzani pada
telinga kanannya dan beriqomat pada telinga kirinya, niscaya anak itu
tak akan dimudhorotkan/dibahayakan”.
(HR. Al-Baihaqi, Hadits ini dibawakan oleh Al-Haitsami dalam Al-Majma’’
(4/59) seraya berkata, “HR.Abu Ya’la (6780), di dalamnya terdapat
seorang rawi yg bernama Marwan bin Salim Al-Ghifary, sedang ia itu
matruk /ditinggalkan”)
Bahkan hadits Al-Hasan bin Ali ini di atas adalah palsu, di dalamnya
terdapat seorang rawi yg bernama Yahya Ibnul Ala’ dan Marwan bin Salim,
keduanya memalsukan hadits..
Jadi, dua hadits di atas TIDAK BISA DIAMALKAN utk meng-adzan-i, dan
meng-iqomat-i telinga bayi yg baru lahir, KARENA KELEMAHAN dan
KEPALSUANNYA.
(1) TANYA
TINJAUAN DALIL : Mohon penjelasan lebih pasti perlukah kita mengadzani bayi?
JAWAB
Bukhari dan Muslim tidak meriwayatkan hadits mengadzani dan mengiqamahi bayi.
Bukhari berkata (ttg hadits yg meriwayatkan adzan bayi), “Haditsnya mungkar (ditolak), haditsnya ditinggalkan (tidak dipakai)”.
Al-Haitsami berkata dalam Al-Majma’ (4/60), “Di dalamnya terdapat Hammad bin Syu’aib, ia itu lemah sekali/dhoif”.
Jadi, haditsnya tidak bisa diamalkan dan tidak perlu melakukan adzan dan iqamah bayi.
(2) TANYA
TINJAUAN ILMIAH : Menurut kami, agar suara pertama yg didengar sang bayi
adalah kalimat Allah yaitu Adzan dan Iqamah, benarkah demikian?
JAWAB
Tidak benar kalau dikatakan bahwa apabila bayi baru lahir maka suara pertama yg didengar adalah adzan dan iqamah.
Karena bayi sudah bisa mendengar saat bayi masih berbentuk janin,
walaupun telinga belum terbentuk namun pendengaran sudah aktif,
subhanallah !
Karena itulah dianjurkan bagi sang Ibu yg sedang hamil untuk banyak membaca al-Qur'an agar sang Janin ikut mendengarnya.
Itulah rahasia kenapa Imam Syafe'i hapal al-Qur'an sejak usia 6 thn, karena ibu beliau rajin membaca al-Qur'an selama hamil.
Setiap ibadah harus ada dalil yg memerintahkannya bahwa itu dicontohkkan
oleh Rasulullah Saw, kalau tidak ada dalilnya ya jgn dilakukan.
Barang siapa yg MENGANGGAP BAIK suatu amalan (padahal tidak pernah
dicontohkan oleh Rasulullah) berarti dirinya telah menciptakan hukum
syara (syari’at) sendiri.
Rasulullah Bersabda, "Barang siapa yg beramal bukan diatas petunjuk
kami, maka amalan tsb TERTOLAK". (Muttafaqun alaihi, dari lafazh Muslim)
JADI YANG SESUAI SUNNAH TERKAIT KELAHIRAN BAYI ADALAH AQIQAH, tidak ada yg lain.
(3) TANYA
TINJAUAN LOGIKA : Bukankah bayi belum bisa shalat dan orang yg matipun
sudah tidak bisa shalat, kenapa harus diadzankan? asalnya drmn ust?
JAWAB
Saya juga heran dan tidak tahu asal muasalnya.
Salam !
Sumber: Kajian Tematis Al Quran dan As Sunnah (blackberry 284C70C3)
info pencerahan
BalasHapus