Awal setiba Nabi SAW di Madinah, beliau mewajibkan para sahabatnya untuk melaksanakan shaum pada hari ‘ Asyura. sebagaimana dikisahkan oleh Salamah bin Al-Akwa’ ra :
أَمَرَ النَّبِىُّ r رَجُلاً مِنْ أَسْلَمَ أَنْ أَذِّنْ فِى النَّاسِ « أَنَّ مَنْ كَانَ أَكَلَ فَلْيَصُمْ بَقِيَّةَ يَوْمِهِ ، وَمَنْ لَمْ يَكُنْ أَكَلَ فَلْيَصُمْ ، فَإِنَّ الْيَوْمَ يَوْمُ عَاشُورَاءَ »
Nabi SAW memerintahkan seseorang dari Aslam untuk mengumumkan kepada manusia: “Bahwa
barangsiapa yang telah terlanjur makan, maka hendaknya ia bershaum pada sisa hari tersebut. Barangsiapa yang masih belum makan, hendaknya ia bershaum. Karena sesungguhnya hari ini adalah hari ‘Asyura`“. [HR. Bukhari 2007, Muslim 1135]
Namun kemudian kewajiban tersebut dihapus dgn turunnya perintah shaum Ramadhan. Sebagaimana penuturan ‘Aisyah ra :
فَلَمَّا نَزَلَ رَمَضَانُ كَانَ رَمَضَانُ الْفَرِيضَةَ، وَتُرِكَ عَاشُورَاءُ ، فَكَانَ مَنْ شَاءَ صَامَهُ ، وَمَنْ شَاءَ لَمْ يَصُمْهُ
“Ketika turun perintah shaum Ramadhan, maka shaum Ramadhan menjadi kewajiban, dan ditinggalkanlah (kewajiban) shaum ‘Asyura`. Jadinya barangsiapa yang mau, boleh bershaum pada hari tersebut dan barangsiapa yang tidak mau boleh tidak bershaum pada hari tersebut (Shaum asyura)". [HR. Bukhari 4504]
Maka dihapuslah kewajiban shaum ‘Asyura`, dan hukumnya berubah menjadi mustahab (tidak wajib).
Salam !
Sumber: Kajian Tematis Al Quran Dan As Sunnah (blackberry 284C70C3)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar