MEMEGANG MUSHAF AL-QUR’AN
Dalam QS al-Waq’iah 79:
la yamussuhu illa almuthahharun
“tidak menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan”
BUKAN dalil larangan menyentuh Al Quran bagi yang tidak suci.
Yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah para malaikat yang suci, seperti yang dijelaskan pada QS ‘Abasa 13-16. Imam Malik menjelaskan dalam kitabnya, al-Muwaththa.
MEMBACA AL-QUR’AN
Dari Aisyah ra berkata, “Rasulullah saw berdzikir kepada Allah pada setiap keadaannya”. (HR.Muslim dan Bukhari)
Dzikir kepada Allah disunnahkan di setiap keadaan. Termasuk dalam makna dzikir adalah membaca Al Quran.
HADITS-HADITS DHOIF
- Dari Ibnu Umar, Rasulullah saw bersabda: “Wanita haid dan orang yang junub tidak boleh membaca (walaupun satu ayat) Al Quran”. (HR. Ibnu Majah)
- Ali ia berkata, “Dalam keadaan apapun, selain junub, Rasul saw selalu membacakan Al Quran kepada kita”. (HR.Tirmizi)
- Jabir berkata, “Wanita haid dan nifas serta orang junub tidak boleh membaca Al-Quran”. (HR.Tirmizi)
- Dari Abdullah bin Abi Bakr, bahwa dalam surat yang ditulis oleh Rasulullah saw kepada Amru bin Hazm: “Janganlah memegang Al Quran kecuali orang suci”. (HR Malik, hadits mursal)
KESIMPULAN
Wanita Haid BOLEH MEMEGANG MUSHAF dan MEMBACA AL-QUR’AN, karena tidak ada dalil yang shahih dan sharih yang melarangnya.
TANYA JAWAB
TANYA:
Kalo darah nifas apa dan bgmn ya tadz?
JAWAB:
Nifas adalah darah yang keluar disebabkan melahirkan, baik sebelum, bersamaan atau sesudah melahirkan. Disertai dengan tanda-tanda akan melahirkan (seperti rasa sakit, dll), yang diikuti dgn proses kelahiran.
Batas maksimal nifas, yaitu empat puluh hari. Sesuai hadits dari Ummu Salamah ra, “Kaum wanita yang nifas tidak shalat pada masa Rasulullah saw selama empat puluh hari”. (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi)
Akan tetapi apabila SEBELUM 40 hari wanita tersebut telah suci, dan darah masih keluar SETELAH 40 hari maka dianggap bukan darah nifas, ia wajib mandi dan melakukan ibadah wajib.
Wanita yang sedang nifas diharamkan melakukan hal yang sama dengan yang diharamkan bagi wanita yang haid, tidak boleh shalat, puasa, thawaf dan jimak (ML).
TANYA:
Darah istihadhah kan darah penyakit, bukannya nanti kalau ML jadi tambah sakit?
JAWAB:
Kalau hasratnya lebih besar dibandingkan sakitnya, dan tidak masalah bagi keduanya, maka lakukan saja, karena tidak ada dalil yang melarang.
TANYA:
Saat haid kan lagi gag suci, megang quran kan harus lagi suci, kok boleh megang quran?
JAWAB:
Dalam surat al-Waq’iah ayat 79 (la yamussuhu illa al-muthahharun/tidak menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan), bukan dalil larangan menyentuh Alquran bagi yg tidak suci.
Al-muthahharun (hamba-hamba yg disucikan) yg dimaksud dalam ayat tersebut adalah para malaikat, seperti yg dijelaskan di surat ‘Abasa ayat 13-16 (Di dalam kitab-kitab yang dimuliakan yang ditinggikan lagi disucikan, di tangan para penulis (malaikat), yang mulia lagi berbakti).
Demikian penjelasan Imam Malik, dalam kitabnya, al-Muwaththa.
TANYA:
Ada yang bilang klo lagi haid boleh memegang dan membaca al-Qur’an tp yg ada terjemahannya, bener gak sih ust?
JAWAB:
Baik yang ada terjemahan atau tidak, al-Qur’an jenis apapun, cetakkan pabrik manapun, tidak ada hubungannya dengan darah haid, pegang dan baca saja, no problem.
Salam !
Sumber: Kajian Tematis Al Quran Dan As Sunnah (blackberry 284C70C3)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar