28 Des 2012

Bolehkah Wanita Haid Masuk Mesjid?


HADITS LARANGAN
Larangan wanita haidh masuk masjid :

لاَأُحِلُّ الْمَسْجِدُ ِلحَائِضٍُ وَلا َجُنُبٍ

“Aku tidak menghalalkan masjid untuk wanita yang haidh dan orang yang junub.” (HR.Abu Daud 232, al Baihaqi II/442-443)
Akan tetapi hadits di atas merupakan HADITS DHOIF (lemah) meski memilikibeberapa syawahid (penguat) namun sanad-sanadnya lemah (ada rawi bernama Jasrah bintu Dajaajah) sehingga tidak bisa

menguatkannya dan tidak dapat dijadikan hujjah. Asy Syaukani menyebutkan ke-dho’if-an hadits ini dalam Irwa’ul Gholil’ I/201-212 no. 193.

Asy Syaikh Mushthafa mengatakan, “kami memandang tidak ada dalil yang shahih yang tegas melarang wanita haidh masuk ke masjid, dan berdasarkan hal itu boleh bagi wanita haid masuk masjid atau berdiam di dalamnya”. (Jami’ Ahkamin Nisa’ 1/191-195)

HADITS MEMBOLEHKAN
Dihadits shahih Nabi Saw mengatakan kpd ‘Aisyah ra yang terkena haid sewaktu melaksanakan ibadah haji bersama beliau Saw :
“Lakukanlah apa yang diperbuat oleh seorang yang berhaji kecuali jangan engkau Thawaf di Kabah”. (HR. Bukhari 1650)

Dalam hadits di atas Nabi Saw tidak melarang ‘Aisyah untuk masuk ke masjid dan sebagaimana jamaah haji boleh masuk ke masjid maka demikian pula wanita haid boleh masuk masjid.

Dalam hadits shahih lainnya Nabi Saw bersabda: “Sesungguhnya orang Muslim itu tidak najis.” (HR. Bukhari 283 dan Muslim 116)
Hadits ini lebih gamblang bahwa orang muslim itu tidak najis.

KESIMPULANNYA, Tidak ada larangan yang tegas bagi wanita haidh untuk masuk masjid, yang jelas selama wanita haid tersebut aman dari kemungkinan darahnya mengotori masjid, maka tidak apa-apa ia duduk di dalam masjid untuk mendengarkan ceramah atau lainnya, selain shalat tentunya.
 
Sumber: Kajian Tematis Al Quran Dan As Sunnah (blackberry 284C70C3)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar