SELAIN IKHLAS, IBADAH UMRAH MEMBUTUHKAN MUTABA’AH DAN PERBANYAKLAH THAWAF SERTA BISAKAH UMRAH BERULANG-ULANG?
Suatu ibadah agar diterima oleh Allah, harus terpenuhi oleh dua syarat. Yaitu IKHLAS dan MUTABA'AH. Sehingga tidak cukup hanya mengandalkan ikhlas saja, tetapi jg harus mengikuti petunjuk Rasulullah Saw dalam menjalakan ibadah umrah yg pernah dikerjakan oleh Rasulullah Saw.
Umrah termasuk dalam kategori ini. Sebagai ibadah yg disyariatkan, maka harus bersesuaian dgn rambu-rambu syari’at dan nash-nashnya, petunjuk Nabi Saw dan para sahabat, serta para pengikut mereka yg ihsan sampai hari Kiamat. Dan ittiba’ (mengikuti petunjuk Rasul) ini merupakan salah satu tonggak diterimanya amalan di sisi Allah Swt.
Sebagai ibadah yg sudah jelas tuntunannya, pelaksanan umrah tidak lagi memerlukan ijtihad/kreatifitas.
Tidak boleh mendekatkan diri kepada Allah Swt melalui ibadah umrah dgn ketentuan yg tidak pernah digariskan. Kalau tidak mengikuti petunjuk syariat, berarti ibadah yg dilakukan menunjukkan sikap i’tida‘ (melampaui batas) terhadap hak Allah Swt, serta merupakan penentangan terhadap ketentuan Allah Swt dalam hukum-Nya.
Allah berfirman : "Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allâh
yg mensyariatkan untuk mereka agama (ketentuan) yg tidak diizinkan Allah?...Dan sesungguhnya orang-orang yg zhalim itu akan memperoleh azab yg amat pedih". (QS asy Syura /42: 21)[2]
Manasik Umrah harus mengikuti Sunnah, seperti Nabi Saw mengingatkan :
Rasulullah saw bersabda, Khudu 'annii manasikakum, “Ambillah olehmu DARIKU manasikmu (haji dan umrah)". (Mutafaq'alaih)
"Hukum asal ibadah adalah tauqif dan ittiba' ( bersumber pada ketetapan Allah dan mengikuti Rasul)". (Abdul Hamid Hakim dalam al Bayan:188)
Rasulullah mengatakan :
Rasulullah Bersabda, "Barang siapa yang beramal bukan diatas petunjuk kami, maka amalan tersebut tertolak". (Muttafaqun alaihi, dari lafazh Muslim)
Maka, ber-Umrah-lah seperti Rasulullah melakukan Umrah...
PERBANYAK THAWAF
Thawaf adalah ibadah utama dalam rangkaian ibadah umrah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan :
“Thawaf mengelilingi Ka’bah adalah utama dan merupakan perkara yg tidak diragukan lagi bagi yg memahami Sunnah Rasulullah Saw dan Sunnah Khalifah pengganti beliau dan para sahabat”.
Alasannya, karena thawaf di Baitullah merupakan ibadah dan qurbah (cara untuk mendekatkan diri kepada Allâh) yg paling afdhal yg telah Allah tetapkan di dalam Kitab-Nya, berdasarkan keterangan Nabi-Nya.
Thawaf termasuk ibadah paling utama bagi penduduk Mekkah, baik penduduk asli maupun pendatang.
Orang-orang yg berada di Mekkah sejak masa Rasulullah Saw dan masa para khulafa senantiasa menjalankan thawaf setiap saat.
Beliau Saw bersabda:
"Wahai Bani Abdi Manaf,
janganlah kalian menghalangi seorang pun untuk melakukan thawaf di Ka’bah dan mengerjakan shalat pada saat kapan pun, baik malam maupun siang". (Shahih, hadits riwayat at Tirmidzi, 869; an Nasaa-i, 1/284; Ibnu Majah, 1254)
Allah Swt berfirman :
"Dan sucikanlah rumahKu ini bagi orang yg thawaf,
dan orang yg beribadah dan orang yg ruku’ dan sujud". (QS al Hajj/22:26)
Pada ayat di atas, Allah menyebutkan tiga ibadah di Baitullah, yaitu : thawaf, i’tikaf dan ruku’ bersama sujud, dgn mengatakan hal yg paling istimewa terlebih dahulu, yaitu thawaf.
Karena sesungguhnya, thawaf tidak disyariatkan kecuali di Baitil ‘Atiq (rumah tua, Ka’bah). Adapun i’tikaf, bisa dilaksanakan di masjid-masjid lain. Begitu pula ruku’ dan sujud, dapat dikerjakan di mana saja.
Secara khusus, tentang keutamaan thawaf di Baitullah, Nabi Saw bersabda :
"Barangsiapa mengelilingi rumah ini (Ka’bah) tujuh kali, seperti membebaskan satu budak belian". (Shahih. Lihat Shahih Sunan an Nasaa-i, no. 2919)
Kesimpulannya, memperbanyak thawaf merupakan ibadah sunnah dan diperintahkan. Terutama bagi orang yg datang ke Mekkah. (Majmu’ al Fatawa, 26/290)
Maka, perbanyaklah thawaf saat umrah.
BISAKAH UMRAH BERULANG-ULANG DALAM SATU SAFAR (SATU PERJALANAN UMRAH) ?
Ada satu fenomena yg umum disaksikan pada kalangan jamaah umrah Indonesia. Saat berada di kota suci Mekkah, banyak yg berbondong-bondong menuju tanah yg halal (di luar tanah haram), seperti Masjid ‘Aisyah di Tan’im atau Ji’ranah, tujuannya untuk melaksanakan umrah lagi.
Umrah yg mereka kerjakan bisa lebih dari sekali dalam satu hari. Dalih mereka, mumpung sedang berada di Mekkah, umrah berulang bagi dirinya atau keluarganya dll.
Beberapa alasan yg menjelaskan bahwa umrah berulang-ulang seperti yang dikerjakan oleh sebagian orang itu tidak disyariatkan :
- Pelaksanaan empat umrah yg dikerjakan Rasulullah Saw masing-masing dikerjakan dgn perjalanan (safar) tersendiri. Bukan satu perjalanan untuk sekian banyak umrah. (Fatawa 2/668, dikutip dari Fatawa li Ahlil Haram)
- Imam asy-Syaukani berkata, ”Nabi Saw tidak pernah berumrah dgn cara keluar dari daerah Mekkah ke tanah halal, kemudian masuk Mekkah lagi dgn niat umrah, sebagaimana layaknya yang dilakukan kebanyakan orang sekarang. Dan tidak ada riwayat yg menerangkan sahabat Nabi melakukan yg demikian itu”. (al Wajiz, halaman 268).
- Ibnul Qayyim mengatakan, Umrah ‘Aisyah ra tidak bisa dijadikan dasar tentang umrah berulang-ulang dari Mekkah. Sesungguhnya Nabi Saw dan sahabat yg bersama beliau dalam haji (Wada’) tidak ada yg keluar dari Mekkah, kecuali ‘Aisyah ra saja. Kemudian orang-orang menjadikan riwayat tsb sebagai dasar pendapat mereka. Tetapi, kandungan riwayat tsb tidak ada yg menunjukkan dukungan terhadap pendapat mereka. (Zaadul Ma’ad, 2/163)
- Thawaf di sekeliling Baitullah jauh lebih utama drpd menyibukkan diri dgn pergi keluar ke daerah Tan’im untuk umrah lagi. ‘Atha` berkata : “Thawaf di Ka’bah lebih aku sukai drpd keluar (dari Mekkah) untuk umrah (berulang ulang)”. (Majmu’ al Fatawa, 26/266)
Maka, gunakanlah waktu utk memperbanyak thawaf drpd melakukan hal yg tidak dicontohkan Rasululullah Saw.
Salam !
Sumber:
Kajian Tematis Al Quran dan As Sunnah (blackberry pin 284C70C3)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar